JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR telah membuat aturan baru dalam tata tertibnya, yang memungkinkan mereka melakukan evaluasi, termasuk mencopot para pimpinan lembaga yang mengikuti fit and proper test DPR. <br /> <br />Jabatan apa saja yang bisa dicopot DPR? Apa dasar DPR membuat tata tertib yang bisa mengevaluasi pimpinan lembaga lain? Bagaimana dampaknya terhadap independensi pejabat? <br /> <br />Simak pembahasan selengkapnya bersama Pakar Hukum Tata Negara serta Pengajar di Jentera Institute, Bivitri Susanti. <br /> <br />#dpr #aturanbaru #mk #kpk <br /> <br />Baca Juga Buat Aturan Baru, DPR Kini Bisa Copot Hakim MK & Pimpinan KPK di https://www.kompas.tv/nasional/571810/buat-aturan-baru-dpr-kini-bisa-copot-hakim-mk-pimpinan-kpk <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/571820/full-analisis-pakar-soal-alasan-dpr-buat-aturan-baru-bisa-copot-hakim-mk-pimpinan-kpk